Kekerasan Seksual di Kampus: Nama Baik Siapa yang Dilindungi?
Semarang (10/12) Dalam menyambut 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP), GHRC mengadakan webinar untuk menyoroti isu kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kampus dengan judul: "Kekerasan Seksual di Kampus: Nama Baik Siapa yang Dilindungi?"
Merebaknya kasus kekerasan seksual di lingkup akademis sangatlah meresahkan terutama bagi siswanya karena pihak kampus/sekolah yang seringkali lalai dalam menangani masalah tersebut. Kasus kekerasan seksual dalam dunia pendidikan sangat sulit dituntaskan dengan dalih melindungi “nama baik” instansi pendidikan yang bersangkutan seakan-akan kekerasan yang dialami oleh korban akan membuat citra kampus menjadi buruk. Sekalipun kasus kekerasan seksual diusut, pihak kampus umumnya tidak memiliki perspektif ramah korban. Hal ini menyebabkan korban yang akhirnya dipaksa untuk menempuh "jalur damai", untuk menyelesaikan kasus tersebut dan melindungi nama baik kampus. Pembungkaman para korban dengan menggunakan relasi kuasa acapkali dilakukan, sehingga membuat para penyintas tak berdaya melanjutkan kasusnya karena takut akan mendapat nilai buruk ataupun dikeluarkan.
Institusi pendidikan harusnya bisa menjadi ruang aman, terutama bagi para siswa untuk bisa menimba ilmu dengan baik. Itulah mengapa, dukungan dan solidaritas sangat penting untuk kita berikan pada para penyintas. Harapannya dengan mengangkat isu terkait dapat membantu para penyintas mendapatkan keadilan dan memiliki ruang aman.
Post a comment